Bersedekah
merupakan amal shalih yang paling agung, bahkan termasuk amal terbaik untuk
mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Bersedekah juga merupakan
salah satu sebab di lindungi seseorang dari adzab kubur dan mendapat naungan
Allah pada hari kiamat. Apalagi jika orang yang mengeluarkan sedekah itu
memperhatikan adab-adabnya. Diantara adab-adab bersedekah adalah sebagai
berikut:
1.
Ikhlas dalam Bersedekah
Seseorang
wajib mengikhlaskan niat karena Allah semata didalam bersedekah dan mencari
keridhaan-Nya serta kedekatan disisi-Nya, baik sedekah wajib maupun sedekah
mustahab (sunnah). Jika keikhlasan tidak ada, maka sedekah akan batal dan dapat
menggugurkan pahalanya. Sebagian orang bersedekah dengan tujuan riya' dan su'ah
serta berbangga-bangga untuk menyombongkan diri agar ia dikenal dengan
sedekahnya. Bahkan ia berusaha menonjolkan hal itu. Orang-orang seperti ini
akan di sisa ada hari Kiamat dengan siksa yang sangat berat. Rasulullah
Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang pertama kali
dipanaskan dengan (tubuh) mereka api Neraka pada hari kiamat ada tiga golongan..."
Kemudian Beliau bersabda lagi "Dan hadirkan yang bersedekah." sampai dengan sabda Nabi, "Allah berkata, "Engkau berdusta. Sesungguhnya engkau bersedekah agar dikatakan dermawan. Begitulah (kenyataan) yang telah dikatakan..." (HR. Muslim no.1095, dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu)
2. Mempelajari Kewajiban-kewajiban dalam Bersedekah
Kemudian Beliau bersabda lagi "Dan hadirkan yang bersedekah." sampai dengan sabda Nabi, "Allah berkata, "Engkau berdusta. Sesungguhnya engkau bersedekah agar dikatakan dermawan. Begitulah (kenyataan) yang telah dikatakan..." (HR. Muslim no.1095, dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu)
2. Mempelajari Kewajiban-kewajiban dalam Bersedekah
Seorang Muslim
wajib mempelajari tentang sedekah-sedekah yang diwajibkan aas dirinya,
mempelajari ukuran-ukurannya dan kepada siapa sedekah itu harus diberikan,
serta hal lain-lain yang akan meluruskan ibadahnya tersebut. Hal itu dilakukan
sebelum ia melakukan sedekah, walaupun ia harus bertanya kepada ahli ilmu.
Sebab ia tidak akan terhitung melaksanakan kewajiban didalam ibadah hingga ia
melakukannya sesuai dengan yang di syari'atkan Allah Subhanhu wa ta'ala. Selain
itu, agar tidak mengeluarkan sesuatu dari jenis harta yang tidak wajib
dikeluarkan zakatnya atau ia tidak memberikannya kepada orang yang tidak berhak
menerimanya dan hal-hal semacam itu.
3. Tidak Menunda-nunda Sedekah yang Wajib Hingga Keluar Waktunya
3. Tidak Menunda-nunda Sedekah yang Wajib Hingga Keluar Waktunya
Jika telah
wajib seseorang muslim untuk mengeluarkan zakat atas hartanya, tanamannya,
perniagaannya, atau yang lainnya dari harta sedekah yang wajib, maka ia wajib
mengeluarkannya pada waktunya. Tidak boleh ia menundanya tanpa adanya udzur.
Hal itu tidak boleh sama sekali. Siapa yang menunda hingga keluar dari waktunya
tanpa udzur, niscaya ia akan menghadapi kemarahan Allah Subhanahu wa ta'ala.
4.
Mendahulukan Sedekah yang Wajib daripada yang Mustahab (Sunnah)
Wajib atas
seorang Muslim, apabila ia harus mengeluarkan zakat yang wajib dan telah tiba
waktunya, agar mendahulukannya daripada sedekah yang mustahab. Itulah hukum
asalnya. Sebab, menunaikan sedekah yang wajib termasuk rukun Islam. Allah
Subhanahu wa ta'ala tidak akan menerima amalan-amalan yang sunnah hingga ia
mengamalkan amalan wajib. Amalan yang disukai Allah untuk mendekatkan diri
kepada-Nya adalah dengan menunaikan kewajiban, sebagaimana yang disebutkan
didalam hadits qudsi: "...dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri
kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa-apa yang telah Aku
wajibkan atasnya..." (HR. al-Bukhari no. 6502 dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu)
Barangsiapa yang telah
mendahulukan sedekah yang mustahab atas sedekah yang wajib maka ia berada dalam
kesalahan yang besar. Ia melakukan hal itu disebabkan kejahilan terhadap
syari'at dan karena kekurangan ilmunya tentang hal-hal yang disukai Allah
Subhanahu wa ta'ala.
5.
Mengeluarkan Zakat dari Jenis-jenis Harta yang Telah Ditentukan Syari'at
Apabila Telah Wajib Atasnya
Apabila sudah
jatuh kewajiban atas seorang Muslim untuk mengeluarkan sedekah (zakat) atas
barang tertentu secara syar'i, dan syari'at telah menjelaskan cara mengeluarkan
jenis tertentu dari hartanya, seperti zakat fitrah, zakat yang telah diwajibkan
oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, yaitu satu sha' gandum/ burr atau
satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir (jewawut) atau sejenisnya, maka
seharusnya seorang Mukmin mengeluarkan zakat harta-hata yang telah disebutkan
Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam atau hal-hal yang beliau sebutkan
didalam nash tersebut. Janganlah ia mengeluarkan pengganti selainnya atas dasar
ijtihad sendiri, dengan anggapan bahwa jenis-jenis harta yang lain dapat menggantikan
kedudukannya atau lebih bermanfaat dari jenis-jenis tersebut. Sebab, kalaulah
demikian halnya, tentu syari'at telah menyebutkannya dan tentu Nabi
Shallallahu'alaihi wa sallam telah mengisyaratkannya, atau telah memilihnya
atau memberikan pilihan kepadanya. Maka bagaimana mungkin seorang Mukmin
berprasangka bahwasanya perhatian Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam telah luput
dari perkara ini? Apakah syari'at tidak memperhitungkannya?
Mengeluarkan
jenis-jenis harta yang telah disebutkan didalam syari'at akan menjauhkan
seorang Muslim dari perselisihan-perselisihan pendapat fiqih tentang barang
yang digunakan sebagai penggantinya, apakah boleh atau tidak. Sebab, tidak ada
orang mengatakan bahwasanya jenis-jenis harta yang dikeluarkan menurut
ketetapan syari'at tidak sah. Namun, yang menjadi khilaf (perbedaan pendapat)
adalah harta jenis lain, apakah sah atau tidak.
6.
Hendaklah Sedekah itu Dari Hasil yang Baik
Bersedekah dari harta yang halal
karena itu merupakan sebab diterimanya sedekah tersebut dan yang akan
menghasilkan pahala, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, "Tidaklah
seseorang yang bersedekah dengan harta yang baik, dan Allah tidak akan menerima
kecuali yang baik-baik, melainkan Allah akan mengambil dengan Tangan Kanan-Nya.
Jika itu berupa sebutir kurma, niscaya ia akan tumbuh ditelapak tangan Allah
'Azza wa jalla hingga menjadi lebih besar daripada gunung. Sebagaimana
seseorang diantara kamu menyamai benihnya atau memelihara anak unta."
Wajib atas
orang yang bersedekah untuk mengusahakan agar sedekahnya berasal dari harta
yang baik. Kalau tidak demikian, niscaya sedekahnya tidak akan diterima.
Sungguh mengherankan, sering kali kami mendengar para penari atau penyanyi yang
mendermakan hasil usahanya yang buruk itu untuk amal-amal kebaikan. Demikian
pula pedagang obat terlarang, penjual khamr, penerima suap, atau yang lainnya.
Mereka mensedekahkan harta yang buruk dari harta dan hasil usaha mereka.
Kalaulah mereka benar-benar jujur, niscaya mereka akan meninggalkan apa-apa
yang mereka kerjakan itu karena ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan
memenuhi perintah-Nya. Namun, kebanyakan dari mereka bertujuan untuk
berbangga-bangga, menyombongkan diri, agar orang-orang mengatakan bahwa ia adalah
orang yang dermawan.
7.
Memberi Sedekah Kepada Orang-orang yang Membutuhkan
Hendaknya
orang-orang yang bersedekah berusaha memberikan sedekahnya kepada orang-orang
yang berhak menerimanya dari kalangan orang-orang fakir, miskin, anak yatim,
janda orang yang terlilit hutang, dan orang-orang yang berhak menerima sedekah.
Janganlah ia memberikannya kepada orang yang ia ketahui tidak membutuhkannya.
Apabila itu sedekah yang wajib (zakat), maka tidak sah kecuali diberikan kepada
orang yang berhak menerimanya. Seandainya, yang dimaksud adalah sedekah yang
sunnah, maka dianjurkan mendahulukan orang yang pantas menerimanya. Sebab,
sedekah itu akan menjaga mereka dari perbuatan yang haram untuk mendapatkan
sesuap nasi atau yang lainnya. Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjelaskan
jenis-jenis orang yang menerima zakat.
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (Qs.
At-Taubah: 60)
8.
Mengeluarkan Harta yang Terbaik dalam Bersedekah
Janganlah
seseorang sengaja mengeluarkan barang-barang atau makanan yang buruk untuk
disedekahkan, atau memilih harta-harta yang buruk didalam bersedekah. Namun
hendaklah ia memilih yang bagus. Demikan jika mampu, hendaklah ia memberikan
yang paling bagus karena hakikatnya ia menyerahkannya untuk dirinya disisi Allah
Subhanahu wa ta'ala.
Allah
Subhanahu wa ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya..." (Qs.
Al-Baqarah: 267)
Demikian
seorang yang bersedekah, hendaklah mengeluarkan yang terbaik yang dimilikinya
untuk Allah Subhanahu wa ta'ala. Sebab, ia akan medapatkan barang yang
disedekahkannya itu terpelihara disisi Allah Subhanahu wa ta'ala pada saat ia
membutuhkannya diakhirat.
9.
Bersedekah dengan Apa-apa yang Dia Cintai
Jika seorang
hamba mampu bersedekah dengan sesuatu yang ia cintai dari harta, makanan atau
yang sejenisnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang lebih besar dari Allah
Subhanahu wa ta'ala. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, "Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum menafkahkan
sebagian harta yang kamu cintai..." (Qs. Ali 'Imran: 92)
Oleh karena
itu 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu'anhu apabila datang kepada beliau seorang
peminta-minta, maka ia kan memerintahkan keluarganya untuk memberikannya gula
karena ia menyukai gula. Demikianlah, hendaknya orang-orang yang suka berbuat
baik segera berlomba-lomba melakukannya.
10.
Tidak Menggugurkan Sedekah dengan Mengungkit-ungkit dan Menyakiti Orang yang
Menerima Sedekah
Tidak boleh
seorang hamba mengungkit-ungkit sedekah kepada orang yang menerimanya atau
merendahkannya dengan sedekah, atau menyebutkan kebaikan-kebaikan atau
jasa-jasa yang telah ia berikan kepadanya. Sebab, hal itu dapat melukai
perasaan orang yang menerimanya dan dapat menghapus (pahala) sedekah, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan
menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)..." (Qs.
Al-Baqarah: 264)
Allah juga
menyifati orang-orang yang beriman didalam firman-Nya: "Orang-orang yang
menafkahkan hartanya dijalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang
dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala disisi Rabb mereka.
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati." (Qs. Al-Baqarah: 262
Tidak ada komentar:
Posting Komentar