FILE

HUMOR

Minggu, 14 Desember 2014

SEDEKAH YUUK


Bersedekah merupakan amal shalih yang paling agung, bahkan termasuk amal terbaik untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Bersedekah juga merupakan salah satu sebab di lindungi seseorang dari adzab kubur dan mendapat naungan Allah pada hari kiamat. Apalagi jika orang yang mengeluarkan sedekah itu memperhatikan adab-adabnya. Diantara adab-adab bersedekah adalah sebagai berikut:

1.  Ikhlas dalam Bersedekah

Seseorang wajib mengikhlaskan niat karena Allah semata didalam bersedekah dan mencari keridhaan-Nya serta kedekatan disisi-Nya, baik sedekah wajib maupun sedekah mustahab (sunnah). Jika keikhlasan tidak ada, maka sedekah akan batal dan dapat menggugurkan pahalanya. Sebagian orang bersedekah dengan tujuan riya' dan su'ah serta berbangga-bangga untuk menyombongkan diri agar ia dikenal dengan sedekahnya. Bahkan ia berusaha menonjolkan hal itu. Orang-orang seperti ini akan di sisa ada hari Kiamat dengan siksa yang sangat berat. Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang pertama kali dipanaskan dengan (tubuh) mereka api Neraka pada hari kiamat ada tiga golongan..."
Kemudian Beliau bersabda lagi "Dan hadirkan yang bersedekah." sampai dengan sabda Nabi, "Allah berkata, "Engkau berdusta. Sesungguhnya engkau bersedekah agar dikatakan dermawan. Begitulah (kenyataan) yang telah dikatakan..." (HR. Muslim no.1095, dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu)

2.  Mempelajari Kewajiban-kewajiban dalam Bersedekah

Seorang Muslim wajib mempelajari tentang sedekah-sedekah yang diwajibkan aas dirinya, mempelajari ukuran-ukurannya dan kepada siapa sedekah itu harus diberikan, serta hal lain-lain yang akan meluruskan ibadahnya tersebut. Hal itu dilakukan sebelum ia melakukan sedekah, walaupun ia harus bertanya kepada ahli ilmu. Sebab ia tidak akan terhitung melaksanakan kewajiban didalam ibadah hingga ia melakukannya sesuai dengan yang di syari'atkan Allah Subhanhu wa ta'ala. Selain itu, agar tidak mengeluarkan sesuatu dari jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya atau ia tidak memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya dan hal-hal semacam itu.
3.  Tidak Menunda-nunda Sedekah yang Wajib Hingga Keluar Waktunya

Jika telah wajib seseorang muslim untuk mengeluarkan zakat atas hartanya, tanamannya, perniagaannya, atau yang lainnya dari harta sedekah yang wajib, maka ia wajib mengeluarkannya pada waktunya. Tidak boleh ia menundanya tanpa adanya udzur. Hal itu tidak boleh sama sekali. Siapa yang menunda hingga keluar dari waktunya tanpa udzur, niscaya ia akan menghadapi kemarahan Allah Subhanahu wa ta'ala.

4.  Mendahulukan Sedekah yang Wajib daripada yang Mustahab (Sunnah)

Wajib atas seorang Muslim, apabila ia harus mengeluarkan zakat yang wajib dan telah tiba waktunya, agar mendahulukannya daripada sedekah yang mustahab. Itulah hukum asalnya. Sebab, menunaikan sedekah yang wajib termasuk rukun Islam. Allah Subhanahu wa ta'ala tidak akan menerima amalan-amalan yang sunnah hingga ia mengamalkan amalan wajib. Amalan yang disukai Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan menunaikan kewajiban, sebagaimana yang disebutkan didalam hadits qudsi: "...dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan atasnya..." (HR. al-Bukhari no. 6502 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Barangsiapa yang telah mendahulukan sedekah yang mustahab atas sedekah yang wajib maka ia berada dalam kesalahan yang besar. Ia melakukan hal itu disebabkan kejahilan terhadap syari'at dan karena kekurangan ilmunya tentang hal-hal yang disukai Allah Subhanahu wa ta'ala.

5.  Mengeluarkan Zakat dari Jenis-jenis Harta yang Telah Ditentukan Syari'at Apabila Telah Wajib Atasnya

Apabila sudah jatuh kewajiban atas seorang Muslim untuk mengeluarkan sedekah (zakat) atas barang tertentu secara syar'i, dan syari'at telah menjelaskan cara mengeluarkan jenis tertentu dari hartanya, seperti zakat fitrah, zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, yaitu satu sha' gandum/ burr atau satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir (jewawut) atau sejenisnya, maka seharusnya seorang Mukmin mengeluarkan zakat harta-hata yang telah disebutkan Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam atau hal-hal yang beliau sebutkan didalam nash tersebut. Janganlah ia mengeluarkan pengganti selainnya atas dasar ijtihad sendiri, dengan anggapan bahwa jenis-jenis harta yang lain dapat menggantikan kedudukannya atau lebih bermanfaat dari jenis-jenis tersebut. Sebab, kalaulah demikian halnya, tentu syari'at telah menyebutkannya dan tentu Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam telah mengisyaratkannya, atau telah memilihnya atau memberikan pilihan kepadanya. Maka bagaimana mungkin seorang Mukmin berprasangka bahwasanya perhatian Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam telah luput dari perkara ini? Apakah syari'at tidak memperhitungkannya?

Mengeluarkan jenis-jenis harta yang telah disebutkan didalam syari'at akan menjauhkan seorang Muslim dari perselisihan-perselisihan pendapat fiqih tentang barang yang digunakan sebagai penggantinya, apakah boleh atau tidak. Sebab, tidak ada orang mengatakan bahwasanya jenis-jenis harta yang dikeluarkan menurut ketetapan syari'at tidak sah. Namun, yang menjadi khilaf (perbedaan pendapat) adalah harta jenis lain, apakah sah atau tidak.

6.  Hendaklah Sedekah itu Dari Hasil yang Baik

Bersedekah dari harta yang halal karena itu merupakan sebab diterimanya sedekah tersebut dan yang akan menghasilkan pahala, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, "Tidaklah seseorang yang bersedekah dengan harta yang baik, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang baik-baik, melainkan Allah akan mengambil dengan Tangan Kanan-Nya. Jika itu berupa sebutir kurma, niscaya ia akan tumbuh ditelapak tangan Allah 'Azza wa jalla hingga menjadi lebih besar daripada gunung. Sebagaimana seseorang diantara kamu menyamai benihnya atau memelihara anak unta."

Wajib atas orang yang bersedekah untuk mengusahakan agar sedekahnya berasal dari harta yang baik. Kalau tidak demikian, niscaya sedekahnya tidak akan diterima. Sungguh mengherankan, sering kali kami mendengar para penari atau penyanyi yang mendermakan hasil usahanya yang buruk itu untuk amal-amal kebaikan. Demikian pula pedagang obat terlarang, penjual khamr, penerima suap, atau yang lainnya. Mereka mensedekahkan harta yang buruk dari harta dan hasil usaha mereka. Kalaulah mereka benar-benar jujur, niscaya mereka akan meninggalkan apa-apa yang mereka kerjakan itu karena ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan memenuhi perintah-Nya. Namun, kebanyakan dari mereka bertujuan untuk berbangga-bangga, menyombongkan diri, agar orang-orang mengatakan bahwa ia adalah orang yang dermawan.

7.  Memberi Sedekah Kepada Orang-orang yang Membutuhkan

Hendaknya orang-orang yang bersedekah berusaha memberikan sedekahnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dari kalangan orang-orang fakir, miskin, anak yatim, janda orang yang terlilit hutang, dan orang-orang yang berhak menerima sedekah. Janganlah ia memberikannya kepada orang yang ia ketahui tidak membutuhkannya. Apabila itu sedekah yang wajib (zakat), maka tidak sah kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Seandainya, yang dimaksud adalah sedekah yang sunnah, maka dianjurkan mendahulukan orang yang pantas menerimanya. Sebab, sedekah itu akan menjaga mereka dari perbuatan yang haram untuk mendapatkan sesuap nasi atau yang lainnya. Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjelaskan jenis-jenis orang yang menerima zakat.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (Qs. At-Taubah: 60)

8.  Mengeluarkan Harta yang Terbaik dalam Bersedekah

Janganlah seseorang sengaja mengeluarkan barang-barang atau makanan yang buruk untuk disedekahkan, atau memilih harta-harta yang buruk didalam bersedekah. Namun hendaklah ia memilih yang bagus. Demikan jika mampu, hendaklah ia memberikan yang paling bagus karena hakikatnya ia menyerahkannya untuk dirinya disisi Allah Subhanahu wa ta'ala.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya..." (Qs. Al-Baqarah: 267)

Demikian seorang yang bersedekah, hendaklah mengeluarkan yang terbaik yang dimilikinya untuk Allah Subhanahu wa ta'ala. Sebab, ia akan medapatkan barang yang disedekahkannya itu terpelihara disisi Allah Subhanahu wa ta'ala pada saat ia membutuhkannya diakhirat.

9.  Bersedekah dengan Apa-apa yang Dia Cintai

Jika seorang hamba mampu bersedekah dengan sesuatu yang ia cintai dari harta, makanan atau yang sejenisnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang lebih besar dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai..." (Qs. Ali 'Imran: 92)

Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu'anhu apabila datang kepada beliau seorang peminta-minta, maka ia kan memerintahkan keluarganya untuk memberikannya gula karena ia menyukai gula. Demikianlah, hendaknya orang-orang yang suka berbuat baik segera berlomba-lomba melakukannya.

10.  Tidak Menggugurkan Sedekah dengan Mengungkit-ungkit dan Menyakiti Orang yang Menerima Sedekah

Tidak boleh seorang hamba mengungkit-ungkit sedekah kepada orang yang menerimanya atau merendahkannya dengan sedekah, atau menyebutkan kebaikan-kebaikan atau jasa-jasa yang telah ia berikan kepadanya. Sebab, hal itu dapat melukai perasaan orang yang menerimanya dan dapat menghapus (pahala) sedekah, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)..." (Qs. Al-Baqarah: 264)

Allah juga menyifati orang-orang yang beriman didalam firman-Nya: "Orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala disisi Rabb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Qs. Al-Baqarah: 262

Tidak ada komentar:

Posting Komentar